close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.
icon caption
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.
Nasional
Jumat, 17 Juni 2022 16:03

LPSK: Kerangkeng Bupati Langkat bentuk penistaan agama

Tindakan yang telah dilakukan oleh Bupati Langkat bukanlah hal sepele.
swipe

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bukan sebatas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada banyak hal yang dilanggar dalam tindakan perbudakan itu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, perampasan kemerdekaan seorang manusia jelas terjadi dalam kasus itu. Selain itu, penistaan agama juga telah dilakukan oleh setiap pihak di sana terhadap manusia yang terkurung di balik jeruji.

"Peristiwa ini tidak hanya sebatas pada TPPO tapi juga ada perampasan kemerdekaan, penistaan agama, pembunuhan," kata Edwin dalam webinar, Jumat (17/6).

Edwin menyebut, pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya selama empat bulan juga membuahkan hasil terang dalam kasus ini. Para tersangka misalnya, tidak sebatas pada para tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

Ada seorang tokoh lagi yang sudah buron entah dari waktu kapan. Bahkan disebut, tokoh dengan nama Jerapah ini, menjadi tahanan di luar rumah tahanan.

"Ada satu tersangka yang disebut Jerapah ini tidak ditahan atau menjalani tahanan di luar. Kami tidak paham bagaimana DPO (buron) puluhan tahun mendapatkan hal itu," ucap Edwin.

Founder Emancipate ID Margianta menyebut, tindakan yang telah dilakukan oleh Bupati Langkat bukanlah hal sepele. Bahkan, tidak dapat dianggap sebagau perbudakan semata.

"Praktik-praktik seperti ini tidak bisa dinormalisasi," ujar Margianta.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menggelar sidang kode etik pada lima anggota Korps Bhayangkara terkait kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. kelimanya menjalani sidang itu karena dianggap mengetahui kasus penganiayaan tersebut namun mereka tidak melaporkan hal itu kepada atasannya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hasil sidang itu menunjukkan kelimanya diganjar dengan demosi serta mutasi. Selain kedua itu, mereka juga diganjar penundaan kenaikan pangkat, hingga tidak menerima gaji.

“Iya betul sudah demosi dan mutasi,” kata Hadi kepada Alinea.id, Rabu (25/5).

Hadi menyebut, kelima orang itu berasal dari dua polres yang berbeda. Kedua polres yang dimaksud ialah wilayah Langkat dan Binjai.

“Kelimanya dari Polres Langkat dan Binjai,” ucap Hadi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan