close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani
icon caption
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani
Nasional
Kamis, 04 Agustus 2022 09:45

Bharada E jadi tersangka, LPSK masih buka peluang beri perlindungan

LPSK menunggu itikad baik Bharada E untuk bekerja sama dan membuka siapa yang menyuruhnya menembak Brigadi J.
swipe

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka peluang untuk memberikan perlindungan bagi tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E. Bharada E diduga menembak Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya bukan kewenangan LPSK lagi, kecuali yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada Alinea.id, Kamis (4/8).

Hasto menyebut, Bharada E harus memenuhi syarat jika menerima perlindungan, yakni merelakan dirinya menjadi justice collaborator. Selain syarat bukan pelaku utama ada pula syarat lainnya.

Syarat lainnya adalah ketersedian dirinya untuk bekerja sama dan memenuhi janji untuk mengungkap tindak pidana tersebut. Bahkan, tidak ragu untuk menjabarkan lengkap orang yang telah menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.

"Syaratnya bukan pelaku utama, bersedia bekerja sama dan akan berjanji mengungkap seluruh tindak pidana itu termasuk orang yang berada di atasnya," ujar Hasto.

Hasto menyampaikan, kini pihaknya hanya akan menunggu itikad baik dari Bharada E untuk memberikan kontribusi dirinya. Harapan besar, kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.

"Kalau sudah menyerahkan diri sebagai justice collaborator baru kita memberikan perlindungan," ucap Hasto.

Sejalan, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, sikap kooperatif Bharada E masih dinantikan. Apabila, Bharada E tidak bersedia bekerja sama, maka perlindungan dari LPSK tidak akan diberikan.

"Tapi kalau dia tidak bersedia bekerja sama dan mengungkap, maka permohonannya akan kami tolak karena statusnya sudah jadi tersangka," kata Susilaningtyas kepada Alinea.id, Kamis (3/8).

Untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa, ia akan langsung menjalani masa penahanan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi sudah memeriksa 42 saksi. Baik dari keluarga sejumlah 11 orang, maupun para saksi ahli.

"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka, ditangkap, dan langsung ditahan," ujar Andi Rian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan