Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diberikan setelah LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sikap itu sebagai bentuk respon atas pengajuan perlindungan oleh Bharada E.
“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).
Hasto menyebut, syarat yang dipenuhi Bharada E adalah bukan pelaku utama tindak pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan, LPSK menemukan faktor lain, yaitu niat membunuh dari Bhadara E terhadap Brigadir J adalah nihil.
“Yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Hasto.
Ditambahkan Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, keterangan Bharada E dapat mengungkap pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih tidak memiliki motif dalam pembunuhan itu.
Beberapa hal lainnya, yang menjadi syarat untuk menerima perlindungan dari LPSK telah dijawab oleh Bharada E. RIchard Eliezer berjanji akan membeberkan kepada penyidik terkait peristiwa naas tersebut.
Pekan kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Bharada E adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia disebut yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.