close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sambutan dalam penandatanganan kerja sama KPK dan 27 BUMN yang disiarkan Youtube KPK RI, Selasa (2/3)./Akbar. alinea.id
icon caption
Tangkapan layar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sambutan dalam penandatanganan kerja sama KPK dan 27 BUMN yang disiarkan Youtube KPK RI, Selasa (2/3)./Akbar. alinea.id
Nasional
Selasa, 02 Maret 2021 14:58

LPSK sambut baik kerja sama KPK dan 27 BUMN

Menurut Hasto, menjadi pelapor dugaan korupsi di instansi pemerintah maupun BUMN memiliki risiko tinggi.
swipe

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyambut baik perjanjian kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perjanjian itu terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Menurut Hasto, menjadi whistleblower atau pelapor dugaan korupsi di instansi pemerintah maupun BUMN memiliki risiko tinggi. Dia mengatakan, sering kali pelapor mendapatkan berbagai ancaman dalam bentuk fisik, sanksi administrasi, pemindahan tugas, penurunan jabatan, bahkan pemecatan.

"Whistleblower juga mengalami ancaman dalam bentuk diadukan kembali atau dikriminalisasi," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN yang disiarkan virtual, Selasa (2/3).

Ancaman kriminalisasi, dijelaskan Hasto, terjadi karena dalam melaporkan dugaan korupsi yang kerap dilaporkan adalah atasan pelapor. Lantaran ada relasi kuasa itu, risiko whistleblower sangat tinggi.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK punya mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk pelapor dugaan korupsi. Tujuannya, agar pelapor tidak diancam dan bisa memberikan keterangan tanpa intimidasi baik dari terlapor, maupun aparat penegak hukum.

"Kami juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi, baik itu dalam bentuk whistleblower maupun justice collaborator atau JC itu saksi yang bekerja sama, sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Karena apa? Karena ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," ucapnya.

"Karena kalau, misalnya, perlindungan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan termasuk KPK, bisa menimbulkan kecurigaan dan bisa juga terjadi conflict of interest dalam memberikan layanan perlindungan, dalam bentuk pengarahan kesaksian, misalnya," lanjutnya.

Adapun 27 BUMN yang menandatangani perjanjian kerja sama dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan. Bagian pertama, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara dan PT Taspen.

Kedua, PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI. Ketiga, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Keempat, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan PT Perusahaan Pengelola Aset. Kelima, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan PT Perhutani.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan