Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan hasil temuan dari investigasi yang dilakukan atas tragedi Kanjuruhan ke Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Hasil investigasi LPSK disampaikan ke TGIPF di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).
"Ya, kami diundang untuk menyampaikan hasil temuan LPSK dan kami menyampaikan hasil temuan kami dalam laporan yang berisi 9 bab," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat dihubungi, Selasa (11/10).
Edwin menjelaskan, laporan tersebut berisi sejumlah temuan penting dalam tragedi yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia tersebut, di antaranya perihal latar belakang hingga kronologi peristiwa.
"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pelaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," ujar Edwin.
Ditambahkan Edwin, hasil investigasi LPSK terkait tragedi Kanjuruhan telah disampaikan ke TGIPF. Selain itu, pihaknya bakal menyampaikan hasil investigasi kepada publik pada Kamis (13/10).
"Iya, Kamis pagi mungkin," ucapnya.
Untuk pengingat, pemerintah membentuk TGIPF untuk mengungkap tragedi Stadion Kanjuruhan. Tim dipimpin Mahfud MD dan beranggotakan beberapa pihak dari berbagai elemen. Hasil rapat perdana TGIPF Tragedi Kanjuruhan sepakat untuk mencari akar masalah dan menawarkan rekomendasi atas permasalahan sepak bola di Tanah Air.
"Ini penting, karena apa? Peristiwa tentang kerusuhan di pertandingan sepak bola selalu terjadi dan selalu dibentuk tim, tapi tidak pernah berubah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan video, dikutip Rabu (5/10).
Mahfud menuturkan, TGIPF akan mengungkapkan akar masalah dari persoalan persepakbolaan Indonesia, kemudian menyampaikan rekomendasi tentang apa yang harus dilakukan dalam menyelesaikan akar masalah tersebut.
Rekomendasi, imbuh Mahfud, termasuk menjatuhkan atau menyarankan pemberian sanksi. Selain itu, mengupayakan sinkronisasi regulasi persepakbolaan.
"Akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi, baik yang diatur oleh FIFA maupun peraturan perundang-undangan kita, dan tentu sosialisasi serta pemahaman ke seluruh stakeholder sepak bola: aparat keamanan, suporter, official, dan sebagainya. Semua harus memahami peraturan ini," jelas Mahfud.
Disampaikan Mahfud, TGIPF saat ini terus berkoordinasi dalam bertugas dengan menginvestigasi tragedi Kanjuruhan. Mahfud berharap, tim sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kurun waktu 3 minggu atau lebih cepat.