Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan bantuan medis kepada para korban ledakan bom di Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, bantuan LPSK sesuai dengan perintah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Demi kepentingan pengobatan medis bagi korban, LPSK telah bersurat ke rumah sakit di mana para korban dirujuk," kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).
Selain rumah sakit, LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk keperluan ini. LPSK telah mengirim surat pada Kapolda Sumut, yang ditembuskan pada ke Kapolri dan komandan Detasemen Khusus 88.
Korespondensi yang dilakukan LPSK pada kepolisian, dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai jumlah dan asal para korban. Adapun kepada rumah sakit, upaya yang dilakukan LPSK bertujuan agar pihak rumah sakit memberikan pelayanan medis yang optimal pada para korban, tanpa mengkhawatirkan persoalan biaya.
Dalam suratnya ke rumah sakit, LPSK memberikan jaminan biaya pengobatan untuk para korban tindak pidana terorisme di Sibolga, yang akan ditanggung LPSK.
"LPSK juga akan segera terjun ke lokasi untuk memetakan jumlah dan posisi korban, sehingga korban bisa mendapatkan bantuan medis yang diperlukan," kata Edwin.
Edwin mengatakan pemberian bantuan, khususnya medis untuk korban terorisme merupakan kewenangan LPSK sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ledakan bom terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Husain alias Abu Hamzah pada Selasa (12/3). Pada Rabu (13/3) dini hari, ledakan bom kembali terjadi di rumah Abu Hamzah. Istrinya meledakkan diri bersama anak yang masih berusia tiga tahun.
Ledakan bom mengakibatkan warga dan petugas kepolisian terluka. (Ant)