close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Jumat, 22 Oktober 2021 15:53

LPSK siap lindungi saksi, korban, dan pelapor pinjol ilegal

"Ini penting bagi pemohon agar merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya."
swipe

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi, korban, dan pelapor dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Perlindungan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan hingga "meja hijau".

“Ini penting bagi pemohon agar merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi, dalam telekonferensi, Jumat (22/10).

LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait dalam penyelesaikan kasus pinjol ilegal. Pun telah mendalami beberapa korban.

“Kita tahu semuanya, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat, peminjaman dengan cara cepat, mudah, bunganya sangat tinggi,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menambahkan, para korban pinjol ilegal diharapkan berani melapor kepada polisi
agar mendapatkan perlindungan. Jika menginginkan perlindungan yang lebih spesifik, LPSK bisa "turun tangan". “Semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU.” 

Pemerintah diklaimnya ingin hadir menyelamatkan rakyatnya dari pemerasan dan pengancaman. Secara hukum perdata, pemerintah menganggap pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif ataupun subjektif. “Terutama syarat subjektifnya, ada sebagian hal lain,” katanya.

Secara pidana, menurutnya, pinjol ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 23. Dicontohkannya dengan penyebaran foto-foto korban.

“Misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh. Foto disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak kasus. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti,” ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan