close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memberikan sambutan dalam penandatanganan kerja sama KPK dan 27 BUMN yang disiarkan Youtube KPK RI, Selasa (2/3). Foto tangkapan layar.
icon caption
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memberikan sambutan dalam penandatanganan kerja sama KPK dan 27 BUMN yang disiarkan Youtube KPK RI, Selasa (2/3). Foto tangkapan layar.
Nasional
Senin, 15 Agustus 2022 14:21

LPSK tolak beri perlindungan istri Ferdy Sambo pada kasus pelecehan seksual

LPSK meragukan niat baik Putri dalam mengajukan permohonan terkait kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
swipe

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan itu untuk memberikan perlindungan terhadap Putri terkait kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan itu ditolak lantaran kasus yang dilaporkan ke polisi oleh Putri telah dihentikan penyidik. Kasus itu dihentikan langsung oleh Bareskrim Polri pada pekan lalu.

“LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap ibu P karena kasusnya sudah dihentikan oleh Bareskrim,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Hasto menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan yang diajukan Putri. Kejanggalan tersebut adanya nomor surat yang sama sementara laporan polisi yang disertakan dalam permohonan memiliki tanggal berbeda.

Bahkan, ketika pihaknya bertemu dengan Putri, tidak ada keterangan yang cukup untuk menjelaskan situasi dan kondisinya dalam kasus tersebut. Pihaknya meragukan niat baik Putri dalam mengajukan permohonan tersebut.

“Kami tidak tahu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan, atau ada desakan pihak lain untuk mengajukan permohonan,” ujar Hasto.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, setelah pihaknya menerima dua laporan polisi sebagai dasar permohonan perlindungan maka asesmen dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2022. Namun, dalam dua kali pertemuan, tidak ada tanda-tanda trauma dari Putri Candrawathi.

“Permohonan tidak didasarkan pada niat baik,” kata Susilaningtyas dalam kesempatan serupa.

Susilaningtyas menyebut, Sambo sempat berbicara dengan pihaknya untuk menjelaskan ancaman yang ditakuti sang istri. Ancaman yang dimaksud adalah pemberitaan media massa.

LPSK menyampaikan, pemberitaan media massa bukanlah ancaman dan tidak perlu ditakuti. Sebab, keluarga Sambo dapat memberikan hak jawab apbila merasa takut dengan pemberitaan di media massa.

“Berdasarkan keterangan suami Putri Candrawathi ancaman yang dimaksud adalah media masa, sementara bagi LPSK itu bukan ancaman. Nanti bisa berikan hak jawab,” ujar Susilaningtyas.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan