close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro y
icon caption
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro y
Nasional
Rabu, 07 November 2018 13:50

Lucas dalangi petinggi Lippo Grup kabur ke luar negeri pakai paspor palsu

Eddy Sindoro sempat batal menjalani proses hukum di KPK karena dicegah pulang ke Indonesia oleh Lucas.
swipe

Seorang pengacara bernama Lucas merupakan dalang di balik kaburnya petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro, ke luar negeri menggunakan paspor palsu. Fakta tersebut terungkap ketika Lucas menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, (7/11) atas kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, dalam persidangan tersebut membeberkan sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro, hingga akhirnya kabur ke luar negeri lalu menyerahkan diri ke KPK. 

“Pada tanggal 4 Desember 2016 Eddy Sindoro menghubungi terdakwa (Lucas) dan menyampaikan akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di KPK. Namun, terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia,” kata Abdul Basir saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (7/11).

Selanjutnya, kata Abdul, Lucas kembali menyarankan Eddy Sindoro untuk melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia. Kemudian membuat paspor baru dari negara lain agar bisa melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Kepada Eddy, Lucas berjanji akan membantunya. 

“Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu warga negara Republik Dominika. Atas saran tersebut, Eddy Sindoro dengan dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy Alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyono Sindoro,” kata Abdul.

Pada 5 Agustus 2018,kata Abdul, berbekal paspor palsu Eddy Sindoro memutuskan untuk berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dijadwalkan, Eddy akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018 pukul 19.20 waktu Malaysia menggunakan maskapai Thai Airlines. Sampai di Malaysia, Eddy ditangkap oleh petugas imigrasi Kuala Lumpur.

“Ketika Eddy Sindoro akan meninggalkan Malaysia ia ditangkap petugas imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu,” kata Abdul.

Namun saat dideportasi ke Indonesia, Eddy dibantu Lucas kembali kabur ke luar negeri. Bantuan Lucas itu melalui sejumlah orang, termasuk petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan