close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/pd.
icon caption
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/pd.
Nasional
Jumat, 09 April 2021 10:47

Lucas resmi hirup udara bebas

Lucas terjerat kasus perintangan penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
swipe

Advokat Lucas resmi dibebaskan dari Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Lucas menghirup udara bebas menyusul putusan peninjauan kembali atau PK Mahkamah Agung (MA) yang memutus dia tak bersalah.

"Jaksa eksekutor KPK, Kamis malam (8/4), sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Jumat (9/4).

Sebelumnya, Lucas terjerat kasus perintangan penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menduga dia telah membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri. 

Atas perbuatannya,  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Lucas tujuh tahun penjara.

Dia mengajukan banding dan hukumannya anjlok jadi lima tahun bui. Tak berhenti di situ, di tingkat kasasi MA, hukuman pidana penjara Lucas kembali dipangkas menjadi tiga tahun.

Adapun putusan PK diketok pada Rabu (7/4). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan teregister dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan