Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, disarankan tidak asal mengomentari tentang penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah di Plumpang, Jakarta Utara (Jakut).
Politikus Partai NasDem, Bestari Barus, menyarankan demikian mengingat terbitnya IMB kawasan Tanah Merah tidak lepas dari disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Kedua regulasi ini terbit setelah dikonsultasikan kepada dan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, biar tak asal bicara, Pak Luhut sebaiknya temui Pak Tito (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, red) untuk membahas tentang perda dan pergub yang jadi dasar IMB kawasan Tanah Merah. Kalau Kemendagri tidak menyetujuinya, perda dan pergub tidak akan sah dan tidak akan ada IMB kawasan Tanah Merah," tuturnya dalam keterangannya, Jumat (10/3).
"Kalau sudah bertemu dan ternyata Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri mengakui ada kesalahan dalam penerbitan perda dan pergub itu, Pak Tito nanti bisa memerintahkan Plt. Gubernur [DKI] untuk membatalkannya dan mengguguarkan IMB kawasan Tanah Merah," sambungnya.
Bestari pun meminta Tito Karnavian turut angkat bicara atas penerbitan IMB kawasan Tanah Merah. Pangkalnya, penerbitan IMB kawasan tidak lepas dari keputusan Kemendagri menyetujui Perda Bangunan Gedung dan Pergub Izin Pemanfaatan Ruang.
"Pak Tito jangan diam. Pergub itu sah dan tidak melawan hukum karena ada peran Kemendagri di situ, khususnya menyetujui perda dan pergub saat Pemprov (Pemperintah Provinsi) DKI berkonsultasi," katanya.
Luhut sebelumnya menyebut pemberian izin tinggal berupa IMB kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah sebagai kesalahan. Akibatnya, permukiman yang berada di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu turut menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu, yang menyebabkan belasan orang meninggal dunia.
Adapun IMB kawasan Tanah Merah terbit pada masa pemerintahan Anies Baswedan. Dasarnya, menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebagai dukung demi terpenuhinya kebutuhan dasar warga Kampung Tanah Merah.
Bestari melanjutkan, setiap warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pelayanan dasar. Ini mandat konstitusi hingga Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Kebutuhan dasar ini hak yang tidak bisa ditawar, tidak bisa dinegosiasikan. Kalau warga Tanah Merah atau siapa pun tidak mendapatkan kebutuhan dasarnya dan pelayanan publik sebagaimana mestinya, mereka akan kesusahan: tidak bisa mengurus dokumen kependudukan, mendaftarkan anaknya sekolah, kehidupannya terpuruk, dan macam-macam," paparnya.
"Kalau warga Tanah Merah tidak mendapatkan layanan publik sebagaimana warga DKI lainnya, maka Pemprov DKI zalim dan diskriminatif. Gubernur juga wajib dimakzulkan karena tidak patuh dengan perintah UUD '45," tegasnya.
Bestari pun mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran sempat menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga Tanah Merah saat memimpin Pemprov DKI. "Artinya, Pak Jokowi tunduk dan menjalankan konstitusi."
Oleh sebab itu, Bestari menyarankan Luhut tidak tergesa-gesa berkomentar tentang penerbitan IMB kawasan Tanah Merah. Apalagi, pernyataannya tanpa didasari argumen yang kuat.
"Makanya, tadi saya anjurkan Pak Luhut bertemu dulu dengan Pak Tito membahas perda dan pergub yang jadi dasar penerbitan IMB kawasan Tanah Merah. Jangan sampai karena pernyataannya, Pak Luhut satu barisan dengan orang-orang yang inkompeten. Padahal, Pak Luhut punya power lo!" urainya.