close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Dokumentasi Pemprov Papua
icon caption
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Dokumentasi Pemprov Papua
Nasional
Kamis, 22 September 2022 13:58

Lukas Enembe diminta gentleman penuhi panggilan KPK

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana otsus Papua.
swipe

Komisi III DPR mengomentari langkah Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rasuah dana otonomi khusus (otsus). Politikus Partai Demokrat itu pun diminta berjiwa kesatria (gentleman) dengan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif, kalau dipanggil penegak hukum, ya, datang saja. Itu lebih baik, beri kesan kita gentle hadapi kasus," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sanim di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (22/9).

Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada 12 September lalu. Dalihnya, sedang menderita sakit stroke, gula, ginjal, dan lainnya.

KPK lantas menjadwalkan ulang pemanggilan pada 26 September mendatang. Namun, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, tidak bisa memastikan kliennya hadir dengan alasan sama.

Di sisi lain, Arsul juga mengingatkan KPK agar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Lukas Enembe untuk membela diri. Misalnya, membela diri dan didampingi penasihat hukum.

Lukas Enembe telah berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi Rp1 miliar terkait penyelewengan dana otsus Papua. Namun, KPK tidak mendetailkan pokok perkaranya.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didapati aliran dana Lukas Enembe hingga ke luar negeri. PPATK mencatat, ada penarikan tunai ke kasino di 2 negara senilai Rp560 miliar.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyarankan KPK menjemput paksa Lukas Enembe jika kembali mangkir pada panggilan pekan depan. Alasannya, diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan