Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). Sidang bakal dimulai pukul 10.00 WIB.
Lukas Enembe dikabarkan akan hadir secara daring. "Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU), Lukas Enembe sidang online dari Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (12/6).
Dalam sidang perdana ini, JPU bakal membacakan dakwaan Lukas. Ali Fikri, mengatakan, tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan 3 proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Penyidik pun menyita sejumlah aset Lukas yang diduga terkait korupsi. Teranyar, ada 7 aset bernilai ekonomis yang disita penyidik sekitar Rp60,3 miliar.
Sementara itu, tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah terlebih dahulu disidangkan. Rijatono didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.