close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur nonaktif Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi perdana secara daring. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Gubernur nonaktif Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi perdana secara daring. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 12 Juni 2023 09:52

Lukas Enembe jalani sidang perdana secara daring

JPU KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
swipe

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). Sidang bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

Lukas Enembe dikabarkan akan hadir secara daring. "Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU), Lukas Enembe sidang online dari Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (12/6). 

Dalam sidang perdana ini, JPU bakal membacakan dakwaan Lukas. Ali Fikri, mengatakan, tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan 3 proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Penyidik pun menyita sejumlah aset Lukas yang diduga terkait korupsi. Teranyar, ada 7 aset bernilai ekonomis yang disita penyidik sekitar Rp60,3 miliar.

Sementara itu, tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah terlebih dahulu disidangkan. Rijatono didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan