Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Lukas Enembe pada hari ini (18/1) kembali menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lukas merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gubernur Papua nonaktif tersebut dibantarkan atas rekomendasi tim medis KPK.
"Benar, informasi yang kami terima untuk tersangka LE (Lukas) atas rekomendasi dokter KPK, ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Lukas sebelumnya dibawa ke RSPAD untuk menjalani perawatan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK. Meski tengah dirawat jalan, Ali menyebut Lukas berada dalam kondisi stabil.
"Bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujar Ali.
Disampaikan Ali, KPK menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dari para tersangka korupsi yang menjalani masa penahanan. Selain itu, ia memastikan pihak keluarga Lukas telah diberitahu perihal pembantaran tersebut.
"Dokter pribadi tersangka LE (Lukas) pun juga diperbolehkan mendampingi, supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka," tutur Ali.
Oleh karenanya, KPK meminta agar pihak kuasa hukum Lukas bersikap proporsional dalam menyampaikan keterangan terkait kondisi kesehatan kliennya.
"Kami juga ingatkan kepada penasihat hukum tersangka (Lukas), agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya," ucap dia.
KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura pada Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dirawat sementara.
Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas dinyatakan fit to stand trial. Ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK pada Kamis (12/1), kemudian dibawa ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.