Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe tiba-tiba menyela Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto yang sedang membacakan dakwaan. "Kau tipu-tipu," kata Lukas sambil menunjuk-nunjuk Wawan. Ia berbicara dengan nada tinggi.
Lukas hadir di sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Lukas mengenakan polo t shirt abu-abu dan celana bahan warna hitam. Masuk ke ruang persidangan, ia tidak mengenakan alas kaki.
Duduk di kursi terdakwa, pria yang diseret ke meja hijau karena kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu, marah saat Wawan membacakan jumlah uang yang diterima Lukas sebagai hadiah terkait gratifikasi.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," baca Wawan.
"Woi apa-apaan, dari mana. Dia tipu-tipu ini?," sergahnya.
"Tidak benar, tidak benar. Dari mana saya terima," kata Lukas membentak, meski terdengar lemah."Tidak benar," ulangnya lagi sambil menunjuk ke arah Wawan.
Lukas kembali mengeluarkan beberapa kata yang tidak jelas diucapkan."Ko (kau) itu tipu-tipu ko," tuding Lukas lagi yang terlihat berjanggut lebat.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh yang memimpin jalannya persidangan akhirnya buka suara dan menghentikan pembacaan dakwaan. Rianto menanyakan keluarga Lukas dan memintanya untuk menenangkan terdakwa.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Rianto.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya menanggapi," jelas Rianto.
Lebih lanjut ketua hakim menanyakan apakah Lukas sudah minum obat pagi ini, karena menurut informasi yang ia dapat Lukas menolak minum obat pada pagi hari.
"Apakah terdakwa ini sudah minum obat pagi? Karena dalam keterangan ini enggak mau minum. Udah minum ndak? Sebentar, sebentar. Saya hanya mau bertanya kepada keluarga terdakwa. Mohon maaf tetap di tempat saja," kata Hakim. Ia meminta seseorang pengunjung sidang yang berjalan menuju tempat duduk terdakwa Lukas untuk kembali ke tempatnya.
Pengacara Lukas yang berada di samping kanannya pun memberikan informasi bahwa memang Lukas tidak mau minum obat pagi ini.
Hakim pun kembali menanggapi: "Ini masalah sakit kan susah Pak. Kalau kita sakit tidak minum obat tentunya kan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin."
"Tenang saja. Selesaikan dulu. Nanti ada kesempatan saudara untuk menanggapi," hakim kembali mengingatkan.
Namun, Lukas kembali berbicara menuduh JPU telah membacakan dakwaan yang ia sebut, "Tipu-tipu."
Hakim Rianto akhirnya meminta pengacara untuk mengingatkan Lukas Enembe bahwa hakim telah menghormati keinginan pihak Lukas untuk sidang offline, dan mengabulkannya. Namun, bila Lukas terus mengganggu jalannya persidangan, hakim akan mencabut lagi persidangan offline Lukas Enembe dan akan mengajukan persidangan secara online."Dengan segala risiko. Tolong ingatkan dia," kata hakim.
Pada perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.