Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, segera disidangkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe dilakukan pada hari ini (Rabu, 31/5) oleh jaksa KPK.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya.
Adapun saat ini, KPK tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Penahanan Lukas kini menjadi wewenang pengadilan.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan 3 proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Penyidik pun menyita sejumlah aset Lukas yang diduga terkait korupsi. Teranyar, ada 7 aset bernilai ekonomis yang disita penyidik, nilainya ditaksir Rp60,3 miliar.
Sementara itu, tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah terlebih dulu disidangkan. Rijatono didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.