close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Antara Foto
icon caption
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Antara Foto
Nasional
Rabu, 04 Desember 2019 20:08

Lukman Hakim Saifuddin bantah beri perintah loloskan Haris Hasanuddin 

Lukman Hakim Saifuddin, mengaku tak pernah mengarahkan dan meminta Haris Hasanuddin diloloskan.
swipe

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku tak pernah mengarahkan dan meminta eks Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, untuk meloloskan nama Haris Hasanuddin dalam tiga besar pencalonan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, Ahmadi sebelumnya menyebut Lukman pernah menginstruksikan dirinya untuk memasukan nama Haris dalam jajaran tiga besar proses pemilihan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Bahkan, Lukman juga memerintahkan hal serupa kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis, meskipun nama Haris sebenarnya berada di posisi empat besar saat itu.

"Untuk meminta diloloskan saya tidak pernah melakukan hal itu. Konteksnya ketika staf ahli saya melaporkan hasil penugasan kajian hukum terkait surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang mempersoalkan butir i," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Diketahui, dalam surat KASN pada butir i menyebutkan bahwa seorang pejabat tinggi Kemenag tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir. Menurutnya, aturan tersebut dapat dikesampingkan lantaran tak ada regulasi yang mengatur pejabat tinggi Kemenag tak boleh memiliki rekam jejak sedang dijatuhi sanksi disiplin.

"Intinya staf ahli saya mengatakan butir (i) itu bisa dikesampingkan, karena ini tidak diatur regulasi yang ada, dan bertentangan dengan regulasi yang ada. Bahkan, bertentangan dengan hak konstitusional seseorang yang ingin mengisi jabatan," tutur Lukman.

Menurutnya, langkah yang diambil Ahmadi dan Nur Kholis mempunyai pandangan serupa dengan dirinya. "Saya meminta Sekjen (Nur Kholis) untuk dibaca dan memahami pendapat hukum staf ahli saya. Kalau bersepakat, maka saya katakan itu bisa menjadi dasar menjawab surat KASN," tutup Lukman.

Untuk diketahui, Ahmadi saat menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpiman Tinggi (JPT) Pratama Kemenag pernah diminta Lukman untuk meloloskan Haris dalam bursa pencalonan KaKanwil Kemenag. Hal itu diutarakan Ahmadi saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur pada Rabu (30/10).

Dalam sidang tersebut, Lukman bersaksi untuk terdakwa Rommahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy itu, telah didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu, diberikan Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan