Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Asep Subahan.
Asep diduga melakukan pelanggaran lantaran membantu pembuatan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.
"Kalau dia tidak salah jabatannya dapat dilanjut. Tetapi kalau terbukti (bersalah), dia bisa nonjob atau jadi staf, bahkan kena sanksi hukuman disiplin," kata Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7).
Adapun sanksi yang diterapkan bervariatif mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. "Bisa sanksi berat, bisa sedang. Kalau kategori begitu," ujar dia.
Chaidir menjelaskan sanksi sedang yang mungkin diberikan kepada Asep yaitu dinonaktifkan dari posisi lurah, dan digeser ke tingkatan eselon yang sama. Tak hanya itu, Asep pun tak mendapatkan tunjangan selama tiga bulan berturut-turut dan hanya mendapat gaji pokok.
"Kalau sedang, dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan kelurahan lagi, digeser di eselon yang sama, namun TKD tiga bulan tidak dapat," ujarnya.
Lebih lanjut, Chaidir menuturkan adapun sanksi berat yang bisa dikenakan berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah, turun jabatan menjadi staf dan tidak mendapatkan tunjangan selama 12 bulan.
"Kalau berat dia distafkan, enggak dapet tunjangan 12 bulan cuma dapat gaji pokok saja," tutur dia.
Chaidir menyebut Asep tengah menjalani rangkaian proses pemeriksaan. Sementara BKD pun masih mengkaji terkait hukuman disiplin yang bakal diberikan terhadap lurah tersebut.
"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," ujar dia.