Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Permadi Arya atau akrab disapa Abu Janda pada Kamis (4/2). Pemanggilan itu atas laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengenai dugaan ujaran rasial terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi menyatakan, pemeriksaan Abu Janda dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Hari Kamis (4/2), didasarkan LP nomor 52 yang menyangkut Natalius Pigai, yang bersangkutan (Abu Janda) akan diperiksa di Bareskrim Polri," kata Rusdi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/2).
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan Abu Janda kemarin (1/1), Rusdi menyebut, penyidik memberikan 50 pertanyaan kepada Abu Janda. Hal tersebut, berkaitan dengan ujaran Abu Janda mengenai Islam arogan sebagaimana cuwitannya.
"Penyidik Bareskrim Polri kemarin telah memeriksanya dengan 50 pertanyaan dan selesai pukul 10 malam," tutur Rusdi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda atas ujaran rasial terhadap Natalius Pigai dan juga melaporkan Abu Janda atas cuwitannya mengenai Islam arogan.
Abu Janda dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Dalam laporan mengenai Islam arogan, Abu Janda sudah diperiksa pertama kali kemarin (1/2) dan menyatakan siap ditahan. Namun, penyidik tidak menahanannya dan belum menaikan statusnya ke tersangka.