Polda Metro Jaya akan segera memanggil aktivis Sri Bintang Pamungkas karena menyerukan upaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Oktober mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Sri Bintang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Bintang. "Rencananya (pemeriksaan) pada Rabu tanggal 11 September," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/9)
Seruan Sri Bintang terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Video itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Argo mengatakan, penyidik telah lebih memeriksa pihak pelapor. Di sisi lain, surat panggilan juga sudah dilayangkan kepada Sri Bintang.
Namun demikian, Sri Bintang mengaku belum menerima surat itu. "Kalau benar dipanggil, suratnya (harusnya) sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis. Harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat," ucap Sri Bintang.
PITI melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9) lalu. Laporan diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Sri Bintang Pamungkas dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.