close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Selasa, 01 Agustus 2023 06:44

Muhammad Lutfi konfirmasi tak penuhi panggilan Kejagung pada 2 Agustus

Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil.
swipe

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengonfirmasikan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.

"Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasikan bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," katanya dalam keterangan, Senin (31/7).

Ia menyebut, konfirmasi tersebut disampaikan kuasa hukum Lutfi yaitu kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.

Sementara, kejaksaan berencana melakukan pemeriksaan konfrontir yang akan dilakukan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik hendak mencari potensi pelanggaran hukum dalam kebijakan yang dibuat Airlangga. Bila dalam eksekusi sesuai dengan kebijakan itu, maka potensi yang dicari telah ditemukan.

“Kalau ternyata sama (irisan kebijakan dengan perbuatan melawan hukum), dia (Airlangga) (kena pasal) 55-56, sama-sama dia (ikut perbuatan melawan hukum). Memang kehendak dia,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (27/7).

Atas dasar itu, maka Lutfi akan diperiksa terlebih dahulu. Untuk melihat sejauh mana Lutfi sebagai menteri melaksanakan kebijakan terkait minyak goreng.

“Ya untuk konfirmasi tadi. Setelah ketahuan Airlangga diuji ini. Bagaimana Menteri Perdagangan melaksanakan ini (kebijakan),” ucapnya.

Selain itu, penyidik akan mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Yakni, dengan melihat pihak yang mengeluarkan kebijakan sehingga peristiwa ini terjadi.

“Pasti satu garis dia (Airlangga dan Lutfi). Siapa yang berperan (mengeluarkan kebijakan) harus diuji,” ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan