Majelis hakim menjadwalkan membacakan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hari ini, Kamis (30/1). Keputusan hakim tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Luthfi.
"Agenda persidangan adalah pembacaan putusan," Hakim Ketua Bintang AL di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
JPU telah membacakan tuntutan terhadap pemuda pembawa bendera Merah Putih saat demo di depan Gedung DPR itu. Luthfi dianggap melanggar pasal 218 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," kata JPU Andri Saputra membacakan tuntutan di ruang sidang.
Lutfi pun merasa keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut, dan berharap segera dibebaskan.
Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi berharap jaksa menuntut terdakwa dengan pasal ringan. "Faktanya luthfi kan ditangkap di depan polres menuju pulang, bukan di depan gedung DPR," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, JPU Andri Saputra, mengatakan Luthfi dan para pengunjuk rasa diduga telah melakukan kerusuhan dan melawan petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, Luthfi diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 218 KUHP.
Penangguhan penahanan terhadap terdakwa juga dilayangkan, dengan jaminan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dua Anggota Komisi III DPR, yaitu Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
Mereka mau memberikan jaminan, sebab Luthfi dianggap kooperatif dan berkelakuan baik selama pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan masih berusia muda dan menjadi harapan keluarga.