close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau perkara minyak goreng (migor) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau perkara minyak goreng (migor) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 11 Oktober 2022 11:31

M Lutfi kembali mangkir sidang mafia minyak goreng

Mantan Mendag, M. Lutfi, berhalangan hadir karena sedang menemani istrinya yang sakit di Jerman.
swipe

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, kembali mangkir dalam persidangan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau perkara minyak goreng (migor) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Lutfi tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang tengah sakit di luar negeri. Hal tersebut disampaikannya melalui sebuah surat.

"Saudara Lutfi sedang berada di Jerman, mendampingi istrinya sedang sakit," kata jaksa kepada hakim pada awal sidang.

Lutfi juga sempat mangkir dari sidang pada 11 April 2022. Sidang hari pun tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan dua saksi, Indra Wijaya dan Sugih Rahmansyah.

Meskipun demikian, JPU menerangkan, pihaknya telah menyurati Lutfi agar datang pada persidangan selanjutnya, Kamis (13/10). 

Sementara itu, majelis hakim meminta pemanggilan terhadap Lutfi dilakukan pada pekan depan, tepatnya Selasa (18/10). Sebab, agenda pada lusa dinilai terlalu cepat.

"Jangan hari Kamis, Selasa depan saja. Takut panggilannya enggak sampai [kalau Kamis], supaya dia bisa mengatur waktunya untuk hadir pada Selasa depan," kata hakim.

M. Lutfi disinyalir terlibat dalam kasus mafia migor. Ini seperti yang disampaikan bekas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dagri Kemendag), Oke Nurwan, dalam persidangan akhir September lalu.

Dia menyatakan, segala rekomendasi, pertimbangan, dan analisis penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, berdasarkan persetujuan Mendag kala itu, M. Lutfi. Lin Che Wei berstatus terdakwa dalam kasus ini.

"Iya [atas persetujuan M. Lutfi]," kata Oke menjawab pertanyaan hakim dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng (migor), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Hakim juga menanyakan, apakah setiap kebijakan yang diambil Lutfi berasal dari Lin Che Wei. Menurut Oke, tidak berasal dari saran terdakwa yang berstatus sebagai konsultan itu. "Tidak [selalu]."

Selain itu, hakim bertanya status Lin Che Wei yang sebelumnya menjadi tim asistensi Kemenko Perekonomian apakah diketahui Lutfi. "Saya tidak tahu," jawab Oke.

Lebih lanjut, Oke menerangkan, Kemendag pernah merekrut konsultan dengan kontrak. Namun, sepengetahuannya selama berkarier 38 tahun di Kemendag, tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut, seperti Lin Che Wei.

"Selama masa saya Dirjen, tidak ada. Tapi, selama saya di Kemendag, ada [konsultan direkrut] dari luar negeri," tuturnya.

Lin Che Wei bersama 4 terdakwa lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun dalam kasus ini. Keempat terdakwa lainnya adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan