Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan mencabut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
"Ya Ketua MA sudah memerintahkan kepada Dijen Badilum untuk menarik (aturan itu)," kata Andi, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (28/2).
Pencabutan itu karena aturan yang tertuang dalam SEMA sudah diatur baik dalam KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Ternyata secara diteliti itu sudah diatur, dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," tutur Andi.
Andi memastikan, para pengunjung sidang termasuk wartawan dapat melakukan pengambilan gambar, dan suara seperti sediakala.
"Ya seperti biasa," ujar Andi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA tersebut bentuk kemunduran transparansi di dunia peradilan. Pemberlakukan aturan itu dianggap dapat menyebabkan persoalan serius.
"Ini kemunduran dalam hal transparansi di dunia peradilan. Kita memiliki masalah yang serius terkait akses informasi terkait dengan proses-proses di pengadilan," kata peneliti ICW Tama Sartya Langkun saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (27/2).
Tama menilai, aturan itu berpotensi menabrak ketentuan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang menyebut proses pemeriksaan dalam peradilan dinyatakan terbuka oleh majelis hakim. Terkecuali dalam perkara yang menyangkut dengan kesusilaan, atau terdakwa anak-anak.
Diketahui, Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung telah mengeluarkan aturan baru terkait tata cara menghadiri sidang. Aturan itu termaktub pada SEMA Nomor 2 tahun 2020 yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Dalam aturan itu, para peserta sidang dilarang mengambil foto, video, dan rekaman suara selama persidangan. "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan," demikian bunyi bagian I angka 3 tentang Tata Tertib Umum isi surat edaran tersebut.
Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan, disebutkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. "Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya," demikian bunyi aturan tersebut.
Adapun angka 7 menyebut tentang perintah ketua majelis hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.