close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Agus Rahardjo./ Antara Foto
icon caption
Ketua KPK Agus Rahardjo./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 28 November 2018 16:22

MA bakal sanksi hakim PN Jaksel yang terjaring OTT KPK

Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
swipe

Mahkamah Agung akan menindak tegas hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/11) dan Rabu (28/11). Tindakan terhadap para pelaku, akan dilakukan seiring proses hukum yang berjalan.

"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Jakarta, Selasa (28/11). 

MA pun, kata dia, terus mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang. Sebab keterlibatan hakim dan panitera dalam kasus suap penanganan perkara, bukan kali pertama terjadi.

"Ya ini kita cari problemnya. Semua upaya sudah kita laksanakan, regulasi seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 7, nomor 8, nomor 9 tahun 2016. Terus ada maklumat ketua MA, kemudian turun ke bawah untuk pembinaan, pengawasan, sebagainya. Ternyata masih seperti ini," katanya. 

Menurut Suhadi, MA sudah melakukan pengawasan secara maksimal untuk mencegah kasus seperti ini terjadi. Salah satunya dengan pengawasan melekat. 

"Kan sudah jelas di situ ada pengawasan melekat dari atasan langsung. Kemudian kalau hakim, ada tata cara, disiplin hakim, dalam menjalankan tugasnya. Sudah diatur lengkap. Sekarang pemahamannya sudah atau belum. Pengamalannya sudah dilakukan atau belum. Ini permasalahannya," ucapnya menuturkan. 

Suhadi juga mengatakan bahwa MA untuk saat ini, belum bisa mengonfirmasi kronologi dan penyebab terjadinya kasus ini. Sebab hingga saat ini, KPK masih belum mempublikasikan nama tersangka. 

"Nanti kita lihat dulu karena belum jelas kasusnya bagaimana. Siapa orangnya, dan kualitasnya sebagai apa. Apa panitera pengganti atau hakim. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya Badan Pengawas (Bawas) nggak perlu turun lagi. Karena sudah langsung dikeluarkan keputusan penghentian sementara bagi yang bersangkutan," kata Suhadi menerangkan. 

Penyidik KPK mengamankan enam orang terdiri dari hakim, panitera, dan advokat dalam OTT tersebut. KPK juga mengamankan 45.000 dollar singapura dalam perkara itu.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut. KPK akan mengumumkan identitas dan status enam orang tersebut selama 1x 24 jam.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan