Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century.
"Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi Antara, Kamis (12/4).
Persidangan praperadilan sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP. Namun Abdullah tidak menampik obyek praperadilan yang dimohonkan memang belum diatur dalam KUHAP dan Putusan MK. Tetapi secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan.
Hakim harus memutus perkara yang diajukan apapun alasannya. Termasuk permohonan pra peradilan untuk kasus Bank Century yang diadili di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.