close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Agung. Foto MA
icon caption
Gedung Mahkamah Agung. Foto MA
Nasional
Selasa, 03 Januari 2023 16:00

MA jatuhkan 271 sanksi ringan hingga berat kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2022

Rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA juga dilakukan, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.
swipe

Mahkamah Agung (MA) menerima 3.988 pengaduan yang tercatat dalam data Badan Pengawasan MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses dan 776 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Ketua MA, Syarifuddin menuturkan, pihaknya melalui Badan Pengawasan telah menunjuk 16 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2022. Penunjukan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, dimana Badan Pengawasan menetapkan tujuh satuan kerja pengadilan sebagai pilot project pelaksanaan program SMAP.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," kata Syarifuddin dalam konferensi pers daring Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI tahun 2022, Selasa (3/1).

Disampaikan Syarifuddin, terkait dengan upaya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, pihaknya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan. Sebanyak 271 sanksi ringan, sedang, hingga berat telah dijatuhkan dalam periode 2022.

"Terhadap hakim dan hakim Ad Hoc, dijatuhkan sebanyak 146 sanksi, yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 102 sanksi ringan," ujarnya.

Kemudian, sebanyak 85 sanksi dijatuhkan kepada pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan sanksi berat, 19 sanksi sedang, dan 51 sanksi ringan.

Lalu, 19 sanksi dijatuhkan kepada pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan, terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang, dan 8 sanksi ringan. Terdapat juga satu sanksi sedang yang dijatuhkan kepada pejabat fungsional.

"Terhadap staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), dijatuhkan sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 6 sanksi ringan," tutur Syarifuddin.

Di samping itu, imbuh Syarifuddin, pihaknya juga melakukan langkah-langkah cepat dalam rangka memulihkan kondisi MA usai jadi sorotan publik. Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat dua hakim agung sempat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Beberapa upaya yang dilakukan adalah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur Mahkamah Agung, yang diduga terlibat
tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

"Saat ini, sudah 17 orang personel yang dirotasi dan dimutasikan. Dan itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara," ucap Syarifuddin.

Syarifuddin menilai, aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan perbaikan secara internal untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang di masa depan.

"Saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang," tuturnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan