Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Setelah Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal turut menerima putusan kasasi hari ini.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, terdakwa RIcky Rizal telah menerima vonis tingkat pertama maupun banding, yakni pidana penjara selama 13 tahun. MA lantas mengurangi lima tahun dari vonis tersebut.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Potongan serupa juga diterima oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga ataupun sopir keluarga Sambo ini, menerima putusan kasasi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Sementara, kortingan terbesar diterima oleh sang ibu, Putri Candrawathi. Nyonya Sambo menerima potongan hingga 50% dari vonis pengadilan tingkat pertama.
“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.