close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi putusan Mahkamah Agung. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi putusan Mahkamah Agung. Foto: Pixabay
Nasional
Jumat, 27 September 2019 15:22

MA kabulkan peninjauan kembali, Irman Gusman resmi bebas

Majelis hakim MA berpendapat terpidana Irman Gusman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
swipe

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, resmi menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, Irman Gusman terjerat kasus suap pengurusan kuota gula impor Bulog di Sumatera Barat.

Keputusan bebas bagi Irman Gusman termaktub dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 97 PK/PID.SUS/2019. Putusan itu memangkas hukuman Irman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Aris, membenarkan terpidana Irman Gusman telah bebas sejak Kamis (27/9) sore. “Ya (sudah bebas) sejak kemarin malam,” kata Abdul saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Jumat, (27/9).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeksekusi putusan peninjauan kembali tersebut yang dikeluarkan oleh MA dengan membebaskan terpidana Irman Gusman.

"Dilakukan proses pembebasan warga binaan atas nama Irman Gusman pada Kamis (26/9) pukul 18.30 WIB," ucap Karim.

Dengan dibebaskannya Irman, maka jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan dua tahanan.

Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan PK terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divre Sumatera Barat, Irman Gusman. Hukuman itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Irman selama 4,5 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat terpidana Irman Gusman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Karena itu, anggapan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyangkakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dinilai kurang tepat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan