close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan mendengarkan pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja/hp.
icon caption
Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan mendengarkan pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja/hp.
Nasional
Selasa, 10 Maret 2020 19:55

MA lepaskan mantan Dirut Pertamina dari semua tuntutan hukum

MA menilai, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
swipe

Mahkamah Agung memutus lepas Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Selasa (10/9).

Alasan pertimbangan majelis kasasi yang diketuai Suhadi serta didampingi hakim anggota, Prof Krisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Majelis kasasi memandang putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, meski pada akhirnya keputusan itu menimbulkan kerugian pada perseroan.

"Itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucap Andi Samsan Nganro.

Ada pun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen Agustiawan dan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.

Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar. (Ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan