Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 merupakan tantangan terbesar sejak awal menjabat. Meski sedang pagebluk, dia menyebut, harus tetap memastikan proses peradilan dan layanan akses keadilan bisa berjalan dengan baik.
Menurut Syarifuddin, apabila hal tersebut terhenti maka akan berdampak besar bagi stabilitas keamanan bangsa dan negara, serta akan menimbulkan pelanggaran bagi hak asasi manusia.
"Penanganan terhadap perkara-perkara tertentu tidak dapat dihentikan sekalipun dalam kondisi pandemi," katanya dalam Sidang Istimewa MA dengan agenda tunggal Laporan Tahunan MA Tahun 2020 yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/2).
Dia menambahkan, di awal wabah Covid-19 sempat muncul kepanikan dalam persidangan perkara pidana. Sebab, saat itu belum ada payung hukum untuk pelaksanaan sidang secara elektronik.
Syarifuddin mengatakan, baru pada 29 September 2020 MA menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Regulasi itu menjadi pedoman bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.
"Di balik musibah pandemi Covid-19 ini ternyata membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan karena munculnya pandemi Covid-19 telah mendorong untuk lebih cepat terbentuknya regulasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elekronik," jelasnya.
Menurut dia, jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, maka proses migrasi sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik seyogyanya akan terjadi pada fase lima tahunan ketiga, yaitu dari tahun 2021 sampai 2025.
"Namun, kami patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 tersebut," ucapnya.
Terlepas dari penjelasan itu, Syarifuddin menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia yang telah berjuang di garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Secara khusus saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya bagi para hakim dan aparatur peradilan yang gugur pada saat menjalankan tugas akibat terinfeksi Covid-19. Saya berdoa, semoga mereka yang gugur diberikan tempat yang mulia disisi Allah SWT sebagai para suhada karena sejatinya mereka adalah pahlawan bagi penegakan keadilan," katanya.