close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengajuan kasasi tersebut merupakan perlawanan vonis PN Palangkaraya yang menyebutkan Presiden Jokowi dan enam orang lainnya melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla. / Antara Foto
icon caption
Pengajuan kasasi tersebut merupakan perlawanan vonis PN Palangkaraya yang menyebutkan Presiden Jokowi dan enam orang lainnya melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Agustus 2018 03:44

MA proses kasasi Jokowi soal kasus kebakaran hutan

Mahkamah Agung (MA) masih memproses kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo setelah dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran hutan.
swipe

Mahkamah Agung (MA) masih memproses kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo setelah dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Pengajuan kasasi oleh pemerintah pusat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dalm tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Pengajuan kasasi tersebut merupakan perlawanan vonis PN Palangkaraya yang menyebutkan Presiden Jokowi dan enam orang lainnya melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla.

“Masih dalam pengecekan berkas dan menunggu nomor perkara,” ujar Juru Bicara MA saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/8).

Menurut Abdullah, saat ini berkas-berkas tersebut masih dalam pengecekan dan pemberian nomor perkara oleh panitera. Dalam proses tersebut, panitera memiliki waktu maksimum satu bulan sejak berkas tersebut diajukan.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, setelah diperolehnya nomor perkara, kasasi tersebut akan langsung diajukan kepada MA. Selanjutnya akan ada penunjukkan hakim-hakim yang akan menangani kasus yang melibatkan orang nomor satu di Indonesia itu.

“Kalau sudah ada nomor perkara baru dikirim ke Mahkamah Agung dan kemudian hakim yang akan ditunjuk menyidangkan perkara. Waktu pemberian nomor itu maksimal satu bulan, itu kan baru masuk satu minggu lalu,” ujarnya.

Vonis PN Palangkaraya tersebut berawal dari gugatan tujuh orang masyarakat yang terdaftar dalam nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Selain memvonis Jokowi dan enam lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, hakim juga memvonis presiden untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Selain Presiden Jokowi, tergugat lainnya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan