Mahkamah Agung (MA) memutus lebih dari 28.000 perkara sepanjang tahun 2022. Ketua MA, Syarifuddin, mengatakan, capaian ini melampaui target produktivitas memutus perkara, yang mulanya ditargetkan sebesar 75%.
"Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022," kata Syarifuddin dalam telekonferensi pers daring Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI 2022, Selasa (3/1).
Syarifuddin memaparkan, jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Angka ini kumulatif dari sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara ditambah jumlah perkara masuk sebanyak 28.347 perkara.
Disampaikannya, jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2022 meningkat 47,57% daripada tahun sebelumnya sebanyak 19.209 perkara. Sementara itu, rasio produktivitas memutus perkara meningkat 1,7% dibandingkan tahun 2021.
Lebih lanjut, ungkap Syarifuddin, produktivitas kinerja minutasi perkara atau pemberkasan perkara yang sudah diputus juga meningkat signifikan.
"Tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara, meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 39,88%. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ujar dia.
Syarifuddin menambahkan, peningkatan kinerja MA juga ditunjukkan melalui jumlah sisa perkara yang belum tuntas hingga akhir 2022. Adapun sisa perkara pada 2021 sebanyak 175 perkara.
"Sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan yang datanya belum masuk di laporan ini," ucap Syarifuddin.
Syarifuddin menegaskan, pihaknya akan terus berusaha menjaga kinerja MA sebagai lembaga peradilan di tengah ujian yang dihadapi, yaitu ditangkapnya dua hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Oleh karenanya, dirinya mengajak seluruh pihak turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja aparatur MA. Hal ini dinilai penting agar pelanggaran disiplin dapat berkurang ke depannya.
"Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Bagi aparatur yang tidak bisa dibina, maka apa boleh buat, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.