Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung (MAS) terhadap tujuh terdakwa dalam kasus kredit macet Bank Mandiri dan PT Tirta Amarta Blottling (TAB).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengaku, pihaknya tengah mempertimbangkan pengajuan PK tersebut. Ia menjelaskan, PK dapat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila terdapat alat bukti baru atau keadaan baru (novum).
Menurut Adi, Direktur Utama PT TAB Rony Tedy dan enam terdakwa lainnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga telah dijerat oleh penyidik dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya kira memang akan ke arah sana (PK). Kami hanya ingin memperjuangkan bagaimana uang negara yang hilang itu bisa kembali," tutur Adi saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Lebih lanjut Adi mengatakan, keputusan bebas yang dijatuhkan hakim akan merugikan negara karena tidak ada pihak yang dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. Oleh karenanya, Adi menyebut PK segera diajukan seusai mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Nanti siapa yang kembalikan kerugian negara itu. Saya akan minta petunjuk dulu ke Jaksa Agung terkait hal ini," katanya.
Dalam perkara tersebut enam terdakwa lainnya adalah Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat buron, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk dan tersangka lainnya berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit.
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi data yang diajukan TAB dalam mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas modal kerja ke Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. Namun hasil audit menunjukkan TAB telah mengajukan kredit Bank Mandiri Cabang Bandung, dana yang seharusnya untuk kepentingan kredit investasi dan kredit modal kerja, digunakan untuk keperluan lain.