close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara. / Mahkamah Agung
icon caption
Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara. / Mahkamah Agung
Nasional
Senin, 02 Desember 2019 23:33

MA putus bebas kasasi korupsi bos Pertamina

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 8 tahun
swipe

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara.

MA mengabulkan permohanan kasasi mantan Dirkeu Pertamina Ferederick S.T. Siahaan. Dengan begitu, Ferederick lepas dari hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK/2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara MA Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/12).

Dikatakan Andi, MA memutus bahwa Ferederick telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK. Namun, perbuatan bekas Direktur Keuangan Pertamina itu bukan suatu bentuk dari tindak pidana.

Untuk diketahui, Ferederick dinyatakan terbukti bersama-sama dengan mantan Direktur Hulu PT Pertamina dan Dirut PT Pertamina, Karen Galiala Agustiawan dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan memutuskan melakukan investaasi participating interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Pertimbangan hukum majelis hakim kasasi antara lain, terdakwa menandatangani SPA sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat," sambung Andi.

Lagi pula, kata Andi, kesepakatan Ferederick sebagai penjamin merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga, Ferederick tak dapat dipersalahkan. Selain itu, keuangan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. 

"Karena, modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai anak perusahaan Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," tutup Andi.

Putusan itu resmi diketok pada Senin (2/12). Adapun ketua majelis hakim ialah Suhadi dan beranggotakan Khrisna Harahap dan Abdul Latif.

Untuk diketahui, Ferederick sebelumnya telah divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ferederick dinyatakan terbukti bersalah lantaran mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam participating interest (PI) atas blok BMG Australia pada tahun 2009. Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp568,066 miliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan