Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik pernyataan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irman Gusman yang menyebut tidak ada delik tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPD dalam perkara suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar.
"Jadi tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak tertentu bahwa tidak ada korupsi disitu. Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu pasti keliru," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Menurutnya, Irman Gusman telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi meski pasal yang diputus oleh majelis hakim MA itu berubah. Dia menilai, pasal tersebut masih termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusan peninjauan kembali (PK) itu, majelis hakim MA menganggap Irman telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Putusan itu merubah judex facti atau putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyangkakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang tindak pidana korupsi kepada Irman.
"Meskipun pasalnya berubah itu bagian dari tindak pidana korupsi. Kami bisa jelaskan secara substansi," ucap Febri.
Kendati MA telah memutus PK Irman, Febri mengaku KPK menghormati putusan tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat salinan putusan MA.
"Terlepas dari misalnya kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung, putusan peradilan itu kan harus dihormati. Apalagi KPJ adalah institusi penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, MA resmi memangkas hukuman terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divre Sumbar, Irman Gusman ditingkat PK. Hukuman itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 4,5 tahun kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat terpidana Irman Gusman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Karena itu, anggapan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyangkakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dinilai kurang tepat.
Kuasa Hukum Irman, Maqdir merasa tidak puas atas putusan peninjauan kembali (PK) kliennya yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, majelis hakim MA dapat memutus bebas lantaran perbuatan Irman dianggap tidak ada praktik rasuah yang dilakukan Irman Gusman.