close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, September 2016. Google Maps/Dirty Harry
icon caption
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, September 2016. Google Maps/Dirty Harry
Nasional
Selasa, 17 Maret 2020 18:54

MA tak keluarkan kebijakan tangkal pandemi coronavirus

Sikap tersebut berbeda dengan lembaga yudisial lainnya, Mahkamah Konstitusi.
swipe

Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum mengambil langkah antisipasi pandemi coronavirus baru (Covid-19). Dus, proses peradilan akan tetap berjalan seperti biasa.

"MA saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus corona," kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).

Kebijakan meminimalisasi penyebaran Covid-19 diserahkan kepada jajaran pengadilan daerah. Diharapkan dengan memperhatikan situasi dan langkah pemerintah.

"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab, penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," tuturnya.

"Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan TUN (tata usaha negara), tentu dapat memanfaatkan e-Litigasi sebagai pilihan," ucap dia.

Meski begitu, Andi memastikan, MA tetap mengadili perkara seperti biasa. "Mudah-mudahan tidak ada masalah," ujarnya.

Sikap MA ini berbeda dengan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons pandemi Covid-19. MK menaguhkan persidangan selama dua pekan. Sejak 17-30 Maret 2020.

Hingga 17 Maret, terdapat 172 kasus coronavirus di Tanah Air. Delapan di antaranya, dinyatakan sembuh. Lima lainnya meninggal dunia.

Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan