close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri), Wakil Ketua Agus Hermanto (kedua kiri), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) dan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) memberi keterangan terkait pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5
icon caption
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri), Wakil Ketua Agus Hermanto (kedua kiri), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) dan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) memberi keterangan terkait pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5
Nasional
Selasa, 10 Juli 2018 14:30

MA terima tiga permohonan uji PKPU terkait mantan koruptor dilarang nyaleg

Uji materi PKPU akan diproses dalam 14 hari kerja hingga keluar putusan.
swipe

Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, sudah ada tiga berkas permohonan yang diterima MA pada Selasa (10/7).

Para pemohon untuk tiga perkara uji materi PKPU tersebut adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.

"Tapi saya belum tahu pasal yang diuji itu pasal berapa, karena ini baru masuk dan baru diberi nomor," katanya.

Abdullah menjelaskan, MA akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut setelah berkas lengkap dan teregistrasi. Namun sesuai aturan, proses penyelesaian perkara hingga keluar putusan akan dilakukan tak lebih dalam 14 hari kerja. 

"Karena waktu yang singkat, maka prosesnya sederhana, lagipula yang diuji adalah normanya bukan dalil dan alasannya," kata Abdullah.

Sebagai informasi, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan tersebut diundangkan pada 3 Juli 2018 lalu.

PKPU ini menuai prokontra di masyarakat. Sejumlah hal yang dipersoalkan, di antaranya tercantum pada pasal 4 ayat 3 yang melarang partai politik (parpol) untuk mengajukan calon legislatif dengan latar belakang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Pasal 6 ayat 1 huruf (e) juga mensyaratkan agar parpol menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.

Pasal 7, huruf g, juga melarang keikutsertaan bakal caleg dengan status terpidana yang diancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan