Mahkamah Agung (MA) menetapkan vonis bagi terdakwa Teddy Minahasa tetap berjalan sesuai putusan pengadilan tingkat pertama. Yakni, putusan untuk memberikan pidana penjara seumur hidup.
Ketua Mejlis Hakim Agung, Surya Jaya mengatakan, Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam praktik transaksi jual beli narkotika hasil dari barang bukti sitaan kasus narkoba. Majelis pun menguatkan putusan tersebut dengan menolak permohonan pihak Teddy.
“Menolak permohonan pemohon," kata Surya Jaya dalam persidangan, Jumat (27/10).
Hakim juga sempat memperbaiki putusan dari pengadilan tinggi. Perbaikan dengan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang diterimanya. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjadikan dirinya harus dipenjara seumur hidup.
“Akan kasasi,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Teddy, Anthony Djono mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap lebih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat melihat perkara secara objektif. Sayangnya, hal itu seakan tidak terjadi dalam persidangan.
“Tetapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama,” katanya dalam keterangan, Kamis (6/7).
Sementara, Kepolisian melakukan pemecatan terhadap terdakwa peredaran narkoba Dody Prawiranegara, bersama Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Putusan pemecatan ini berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/8).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang ini majelis KKEP menghadirkan lima saksi. Dody dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dengan kasusnya tersebut.