Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Romahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas. Ini sesuai ketetapan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, ketetapan tersebut mencantumkan klausul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Sehingga, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya kepada Alinea.id, Rabu (29/4).
PT Jakarta mengabulkan dan menyunat separuh hukuman Rommy–sapaan Romahurmuziy. Dus, bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hanya dijatuhi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembebasan Rommy pun sesuai regulasi. "Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Buku II MA, Ketua PN (Pengadilan Negeri) dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," jelasnya.
Permohonan kasasi perkara Rommy yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak membatalkan pembebasan itu. Sebab, sesuai Pasal 253 ayat (4) KUHAP, MA berwenang menentukan penahanan saat permohonan kasasi diajukan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Dia ditahan per 15 Maret 2019.
Pada perkaranya, Rommy dinilai menerima suap secara bertahap dari Januari-Maret 2019 setotal Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi serta Rp325 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Uang merupakan biaya atas bantuan mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi di Kemenag.
Rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.