close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Senin, 08 Juli 2019 15:26

Ombudsman sebut putusan Baiq Nuril malaadministrasi

Perlu diketahui pasal yang dikenakan kepada Baiq Nuril sama sekali tidak terkait dengan pelecehan seksual, melainkan UU ITE.
swipe

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menyatakan tidak dapat menerma pernyataan yang disampaikan Ombudsman RI terkait tudingan malaadministrasi dalam putusan peninjauan kembali perkara untuk terdakwa Baiq Nuril.

“Kami tidak bisa menerima kalau dikatakan seperti itu, karena Perma Nomor 3 Tahun 2017 itu menyangkut bagaimana penegak hukum dalam hal ini hakim, bersikap dan beracara di dalam menghadapi perkara yang melibatkan perempuan,” kata Andi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (8/7).

Andi menjelaskan, atas putusan Biq Nuril, pihaknya memahami keberatan dari berbagai pihak, termasuk Ombdusman. Namun demikian, perlu diketahui pasal yang dikenakan kepada Baiq Nuril sebagai terdakwa sama sekali tidak terkait dengan pelecehan seksual, melainkan Undang-Undang ITE.

''Perma Nomor 3 Tahun 2017 itu hanya pedoman bagaimana kami, hakim, harus bersikap dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan maka tidak boleh mendiskreditkan perempuan,'' kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan putusan peninjauan kembali dengan terdakwa Baiq Nuril merupakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran atau pendistribusian informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan perkara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril merupakan perkara tersendiri yang berkasnya tidak dilimpahkan ke pengadilan oleh Polda Nusa Tenggara Barat, karena tidak memiliki cukup bukti.

Pada 4 Juni 2019, MA melalui putusan dalam upaya hukum peninjauan kembali, menyatakan Baiq Nuril bersalah karena telah menyebarkan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan.

Putusan itu menegaskan Baiq Nuril tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan