Mahkaman Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung pada putusan musyawarah majelis hakim Kamis (7/6) lalu. Kabar itu sesuai dengan surat edaran MA yang diterbitkan pada hari yang sama.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ penuntut hukum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan pemohon kasasi II/terdakwa Drs. Alfian Tanjung, M. Pd. alias Alfian alias Alfian Tanjung,” sebut MA sesuai surat putusan yang dikeluarkan.
Dengan begitu, Alfian harus menerima putusan hakim yang memutuskan dirinya dihukum dua tahun penjara. Selain itu dalam putusan MA ditetapkan Alfian harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta.
“Kalau benar, ya memang benar,” kata Jubir MA, Abdullah saat dihubungi Alinea, Jumat (8/6).
Mengingatkan kembali kasus yang menimpa Alfian Tanjung berawal dari pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam pidatonya, Alfian menyebutkan Presiden Jokowi dan Ahok sebagai antek PKI dan China.
Hakim pun memutuskan Alfian terbukti melakukan ujaran kebencian. Ia dianggap memenuhi unsur pidana seperti pada Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis.
Sejak 13 Desember lalu Alfian sudah menjalani penahanan sampai dengan hari ini. Penolakan kasasi yang diajukannya sebagai proses pembelaan terakhirnya yang ditolak jaksa mengartikan dirinya harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim Februari lalu.