close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7)./ Antara Foto
icon caption
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 19 Juli 2019 15:34

MA tolak kasasi, Presiden Jokowi divonis melawan hukum

Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
swipe

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Jokowi dan sejumlah pejabat negara divonis bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi putusan MA yang dikutip Alinea.id, Jumat (19/7).

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli 2019. Sidang dipimpin ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam perkara ini. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, serta DPRD Kalimantan Tengah.

Pengadilan Negeri Palangkaraya sebenarnya telah memvonis bersalah para tergugat pada 22 Maret 2017. Dalam putusan dengan nomor 118/PDT.G.LH/ 2016/PN.Plk, Jokowi disanksi untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, lagi-lagi mereka kalah. 

pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pemerintah kembali melakukan perlawanan, namun kembali kandas di meja hijau.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan