Mahkamah Agung akan menunda promosi dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Operasi Tangkap Tangan, Selasa (28/8) lalu. KPK belum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Tiga hakim tersebut adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.
Marsuddin Nainggolan sebenarnya telah mendapat promosi untuk menjadi hakim tinggi di Denpasar Bali. Sementara Wahyu Prasetyo akan menjabat Ketua PN Serang, Banten. Keduanya telah dijadwalkan melakukan serah terima jabatan pada 5 September 2018 mendatang.
Marsuddin dan Wahyu masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengaku masih belum mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Sunarto, penundaan promosi ini dilakukan MA untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, MA sudah berkomitmen untuk terus sejalan dengan KPK dalam perjuangan penegakan hukum di Indonesia.
“Jelas dipending. Bagi ketua pengadilan dipromosikan jadi hakim tinggi di Denpasar, sedangkan wakilnya, jadi ketua PN Serang dan itu terus terang dilakukan melalui fit and proper test,” kata Sunarto pada Rabu (28/8) di kantor KPK Jakarta.
Saat menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.10 WIB, Rabu (29/8), Wahyu Prasetyo Wibowo tidak diangkut oleh mobil tahanan KPK, namun diantar dengan mobil lainnya. Saat ditanyai oleh para wartawan soal proses dari pemeriksaan kasusnya, Wahyu masih irit bicara.
“Enggak ada. Saya enggak tahu,” kata Wahyu yang pernah menjadi hakim yang memvonis kasus penodaan agama Meiliana.