close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/01/2021)/Humas Polri.
icon caption
Tersangka kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/01/2021)/Humas Polri.
Nasional
Rabu, 24 Maret 2021 16:06

Mabes Polri ambil ancang-ancang bantu amankan sidang Rizieq

Polda Metro Jaya tengah menyusun rencana pengamanan sidang HRS.
swipe

Mabes Polri akan mengerahkan personelnya untuk membantu pengamanan sidang terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim), yang akan dilaksanakan secara langsung atau offline dengan menghadirkan  terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, pengerahan personel Mabes Polri akan dilakukan apabila pengamanan dari Polda Metro Jaya tidak dapat mengatasi segala bentuk ancaman. Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah personel yang disiagakan membantu pengamanan.

"Sedang mempersiapkan dan akan mendapat back up dari Mabes Polri seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Ditambahkan Rusdi, saat ini pihak Polda Metro Jaya dengan pihak pengadilan tengah menyusun rencana pengamanan. Dia belum dapat memastikan adanya perubahan pengamanan dari sidang sebelumnya yang dilakukan secara daring.

"Yang jelas Polda Metro sedang merencanakan bagaimana kegiatan di PN Jaktim dapat berjalan dengan aman," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang Rizieq Shihab akan digelar secara offline atau langsung pada Jumat (26/3) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah Majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan terdakwa untuk hadir dalam persidangan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke PN Jaktim dalam sidang berikutnya. “Maka, permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyoman, Selasa (23/3).

Dalam sidang sebelumnya, pihak terdakwa menolak sidang tersebut digelar secara online karena dianggap membatasi haknya. Kendati demikian, tim pengamanan akan mengantisipasi adanya massa pendukung yang hadir ke pengadilan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan