Mabes Polri sebut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat ini disangkakan melanggar dua pasal yakni kode etik kepolisian (KEP) dan pidana umum terkait aborsi yang diduga mengakibatkan Novia Widyasari Rahayu (23) yang merupakan pacar Randy depresi hingga nekat mengakhiri hidup.
Jasad Novi ditemukan tergeletak di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis 2 Desember, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diduga mengakhiri hidup dengan menenggak racun. Di lokasi, ditemukan botol mineral yang berisi cairan kecoklatan.
Terkait kasus itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa proses pidana Bripda Randy sedang ditangani oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.
Ia juga mengimbau, agar asas praduga tidak bersalah diterapkan dalam kasus ini, sehingga tidak sembarangan menyebut status orang sebelum putusan peradilan menyatakan orang tersebut bersalah.
"Tidak boleh men-judge orang sebelum keputusan pengadilan menyatakan dia bersalah. Itu literasi yang harus disampaikan kepada masyarakat," ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (6/12).
Menurutnya, alat-alat bukti harus dikumpulkan terlebih dahulu, sehingga dari proses penyelidikan dapat meningkat ke penyidikan dan penetapan tersangka.
"Semuanya kan berproses, kumpulkan dua bukti sampai jelas. Penyidik independen tidak boleh merasa terintervensi," tuturnya.
Kemudian, Dedi menyebut, jika Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo secara tegas menuturkan jika anggota Polri terbukti bersalah proses hukum dilakukan seperti ketentuan yang berlaku.
"Lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Atas kasus tersebut, saat ini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia diancam hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.