close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Madani Berkelanjutan sangsi dengan klaim pemerintah bahwha deforestasi di Indonesia pada 2021-2022 turun 8,4%. Foto Antara/Akbar Tado
icon caption
Madani Berkelanjutan sangsi dengan klaim pemerintah bahwha deforestasi di Indonesia pada 2021-2022 turun 8,4%. Foto Antara/Akbar Tado
Nasional
Minggu, 09 Juli 2023 19:23

Madani Berkelanjutan sangsi klaim deforestasi 2021-2022 turun 8,4%

Hutan alam berbeda dengan hutan tanaman yang monokultur. Sebab, keduanya memiliki peran yang berbeda.
swipe

Pemerintah menyebut deforestasi Indonesia pada 2021-2022 turun 8,4% dibandingkan periode sebelumnya. Data tersebut disangsikan Madani Berkelanjutan.

Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, bahkan mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut atas klaim tersebut serta meminta pemerintah memberikan gambaran utuh soal situasi hutan alam Indonesia.

"Kita harus melihat secara khusus penyusutan hutan alam, terpisah dari penyusutan dan penanaman hutan tanaman," ucapnya dalam keterangannya, Minggu (9/7).

Ia menerangkan, berbeda dari hutan tanaman yang monokultur dan menghasilkan jasa ekosistem yang terbatas, hutan alam memiliki banyak peran kritis bagi kehidupan. Hutan alam berperan mengurangi risiko bencana, mencegah memburuknya krisis iklim, dan melestarikan keanekaragaman hayati.

"Kehilangan hutan alam juga bisa berarti kehilangan kekayaan budaya bangsa, terutama budaya masyarakat lokal dan masyarakat adat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan. Hutan alam juga krusial untuk mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 dan Net Zero Emissions 2060 atau lebih cepat," tuturnya.

Menurut Nadia, sudah saatnya pemerintah membuka data kehilangan hutan alam di wilayah izin dan konsesi. Berdasarkan hasil kajian Madani Berkelanjutan tentang deforestasi 2020-2021, jenis hutan alam sekunder paling rentan terdeforestasi. Kemudian, hilangnya hutan alam terbesar terjadi di kawasan hutan, terutama kawasan hutan produksi terkait wilayah izin dan konsesi (62%).

"Tumpang tindih perizinan menyulitkan upaya untuk melihat izin atau konsesi mana yang menjadi pendorong utama susutnya hutan alam. Hilangnya hutan alam juga terjadi di area of interest food estate, yang mendapatkan berbagai 'karpet merah' regulasi sebagai proyek strategis nasional," katanya.

"Program ini rentan menjadi driver of deforestation baru. Kajian Madani Berkelanjutan menunjukkan sekitar 2.000 hektare hutan alam hilang di area of interest food estate pada periode 2020-2021," imbuhnya.

Madani Berkelanjutan pun mendorong penyelamatann hutan alam tersisa, terutama yang diizinkan untuk perkebunan sawit, hutan tanaman, dan tambang. Pangkalnya, kegiatan usaha tersebut cenderung melibatkan banyak pembukaan lahan.

"Jika hutan alam di area izin atau konsesi hilang, Indonesia niscaya gagal mencapai komitmen iklimnya," ujarnya. "Pemerintah juga harus mengumumkan ketegasan untuk melindungi hutan alam dalam penyelesaian keterlanjuran izin-izin di kawasan hutan serta membuat prosesnya transparan. Tertutupnya proses saat ini meningkatkan risiko hilangnya hutan alam karena kurangnya public scrutiny."

Selain itu, sambung Nadia, pemerintah harus melindungi hutan alam di luar izin yang belum dilindungi melalui berbagai instrumen kebijakan yang menggabungkan pendekatan command and control dan pendekatan insentif-disinsentif. Ada sekitar 9,7 juta ha hutan alam di luar izin atau konsesi, area moratorium, dan area yang dicadangkan untuk perhutanan sosial (PIAPS) yang belum terlindungi dan rentan terdeforestasi.

"Hutan alam yang belum terlindungi ini harus segera dilindungi melalui berbagai instrumen kebijakan, seperti perluasan area moratorium ke seluruh hutan alam, termasuk yang dikategorikan sebagai hutan alam sekunder, kawasan ekosistem esensial, insentif bagi jasa lingkungan, maupun berbagai instrumen kebijakan lain," tegasnya.

"Setengah dari hutan alam yang belum terlindungi ini bahkan sudah masuk ke dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH), yang diperuntukkan untuk pemberian perizinan berusaha pemanfaatan hutan baru. Untuk mencegah semakin susutnya hutan alam, perlu ada peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang menegaskan bahwa hutan alam di area PAPH tidak akan diperuntukkan untuk pemanfaatan kayu, melainkan hanya untuk jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu," tandas Nadia.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan