close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada 5 Februari 2022. Foto Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada 5 Februari 2022. Foto Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 08 Maret 2022 21:48

Mafia pelabuhan, 2 perusahaan raup keuntungan rugikan negara di kawasan berikat

Mereka menggunakan untuk menampung barang impor yang seharusnya diolah untuk ekspor, tapi tidak dilakukan dan merugikan negara.
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada dua perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan lainnya dalam kasus mafia pelabuhan di fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Perusahaan tersebut mengambil keuntungan dengan melibatkan pihak lain. 

Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Supardi mengatakan dua perusahaan itu adalah PT GHI dan CV Mekar Inti Sukses. Mereka menggunakan untuk menampung barang impor yang seharusnya diolah untuk ekspor, tapi tidak dilakukan dan merugikan negara. 

"HGI sama Mekar itu pelaku utama cuma beda peristiwa,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (8/3) 

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan orang dalam perkara tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, kesembilan orang itu ialah LGH yang merupakan Direktur PT. Eldin Citra, SWE seorang Pegawai Negeri Sipil, ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, Direktur PT. Kenken Indonesia berinisial MRP, Karyawan Swasta berinisial MNEY, Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial PS, Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari berinisial ZM bin G, Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial JS, dan TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses.  

Ketut mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan, kata Ketut, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri.  

"Sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.  

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) berharap, mendapatkan bukti kuat dari penggeledahan dan penyitaan di lima tempat di empat kota berbeda.  

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Tanjung Emas, Semarang, periode 2015-2021.  

Ketut menuturkan penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat. Penggeledahan pertama menyusul adanya penetapan PN Bandung, 4 Maret.  

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan