Ketua Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi, Alfred Pabika, mengaku mendapat intimidasi dari pendukung Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua, pada Senin (17/4). Akibatnya, persidangan diwarnai kericuhan hingga nyaris bentrok sehingga terpaksa ditunda pada Kamis (27/4) mendatang.
"Sangat kami sesalkan karena saat memasuki ruangan sidang. kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi bersam BEM Uncen (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih) justru diintimidasi yang kami dapatkan dari pendukung terdakwa Bapak Johannes Rettob," ucap Alfred dalam keterangannya.
Dirinya menerangkan, sidang dengan terdakwa Johannes dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, tersebut sejatinya digelar terbuka. Dengan demikian, masyarakat umum berhak menyaksikannya secara langsung.
"Sngat tidak tepat jika ada upaya intimidasi agar kami tidak bisa hadir menyaksikan persidangan. Kasus ini bagaimanapun kami akan tetap pantau agar berjalan secara transparan dan tuntas," katanya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen), Soleman Wantik, menambahkan, sidang ditunda lantaran terjadi keributan antara pihaknya BEM Uncen dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dengan simpatisan Johannes.
"Pendukung Johannes Rettob datang ke pengadilan juga. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami, mahasiswa dan BEM Uncen, yang sudah duluan di pengadilan. Kami disuruh buka baju, yang mana baju itu wujud kami mendukung pemberantasan korupsi oleh Kejati Papua," tuturnya.
Saat situasi mulai memanas, kepolisian datang ke area persidangan dan meminta kedua kubu keluar dari ruang sidang. Beberapa saat kemudian, Johannes dan Silvi masuk ke ruang sidang dan di dalamnya ada banyak pendukung Johannes.
"Itulah yang memancing keributan antara kedua belah pihak. Seakan-akan sudah ada setting-an," ungkap Soleman.
BEM Uncen pun berharap majelis hakim melarang pihak-pihak yang hendak mendominasi persidangan masuk ke dalam ruang sidang. Kemudian, memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin hadir.
"Advokat juga tidak boleh membatasi masyarakat datang memberikan dukungan dalam penegakan hukum. Jika advokat melakukan pelarangan, sama saja advokat menghalangi penegakan hukum. Bisa dijerat obstruction of justice," ujarnya mengingatkan.
Johannes didakwa melakukan korupsi pengadaan 2 pesawat yang merugikan negara puluhan miliar. Ini terjadi saat dia menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika.