close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Kamis, 17 Oktober 2019 15:40

Mahasiswa tuntut audiensi terbuka pada Jokowi usai dilantik

Mahasiswa akan terus mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
swipe

"Rawamangun Bergerak”, demikian yang tertulis pada spanduk yang dibentangkan para mahasiswa yang berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, (17/10). 

Mereka yang berunjuk rasa berasal dari berbagai universitas. Ada dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Yarsi Jakarta, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan kampus lainnya.

Ketua Departemen Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ, Erfan Kurniawan, mengatakan pada aksi unjuk rasa hari ini mahasiswa membawa tuntutan, yakni mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Ketika presiden beserta jajarannya ini bicara Nawacita dan serius terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya KPK ini dikuatkan, bukan dilemahkan,” kata Erfan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut dia, Perppu KPK merupakan jalan keluar untuk kembali menguatkan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Erfan berpendapat, revisi UU KPK yang berlaku sejak hari ini (17/10) adalah regulasi yang justru melemahkan KPK.

"Di aspek yang melemahkan itu banyak. Dari perlu adanya dewan pengawas, soal izin penyadapan, status anggotanya yang berganti menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), dan sebagainya,” ucap Erfan. 

Selain mendesak mantan Wali Kota Solo itu untuk menerbitkan Perppu KPK, Erfan mengatakan, saat ini mahasiswa sedang menyusun naskah untuk dilayangkan ke jalur konstitusional melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak berhenti sampai di situ, usaha lain yang dilakukan mahasiswa untuk menyelematkan KPK juga dengan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. Pada surat itu, mahasiswa meminta Jokowi melakukan audiensi terbuka sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami hari ini mencoba jalur yang baik. Dan hari ini kami memberikan surat, surat audiensi, yaitu berupa dialog terbuka kepada Bapak Presiden agar mereka mau menemui kita secara langsung dan secara terbuka, yaitu pada 21 Oktober 2019 nanti," ujar dia.

Seperti diketahui, unjuk rasa mahasiswa sengaja digelar hari ini, Kamis (17/10),bertepatan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa setelah 30 hari sejak pengesahan, UU secara otomatis akan berlaku meski belum ditandatangani presiden.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

Pada Pasal 73 ayat (1) berbunyi Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Kemudian Pasal 73 ayat (2), dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan